Yusril Ihza Mahendra lewat akun Facebooknya Yusrilihza Mahendra II, kini terbebas dari daftar cekal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011. Dalam akunnya itu, Yusril menyatakan, "Akhirnya pencegahan (cekal) keluar negeri dicabut sudah hari ini. Saya telah menerima surat pembertahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011 yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri atas nama saya berakhir."
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), menulis lebih lanjut pada statusnya, "Pada periode Surat itu juga memerintahkan seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret nama saya dari daftar cekal." Sehingga tak ada lagi pencekalan yang dilakukan berbagai pihak penegak hukum di negeri ini terhadap Yusril.
Yusril juga mengucapkan rasa terima kasihnya yang mendalam, dimana dalam statusnya dia mengatakan, "Saya berterima kasih kepada semua teman-teman yang selama ini mendukung saya dan ikut mendo'akan agar pencekalan dan status tersangka saya yang ditetapkan Kejagung, segera dapat diakhiri. Kezaliman takkan mampu bertahan terhadap kebenaran, walau kita harus banyak bersabar."
Semoga saja tak ada lagi kezaliman seperti yang dikatakannya akan terjadi, dan hal yang paling patut dicontoh dari Yusril adalah kemampuan dan keberaniannya meneriakkan kebenaran atas dirinya secara hukum di depan pengadilan, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Pihak kepolisian (baca : polisi) memiliki andil besar sebagai pelaku kemunduran demokrasi, Ideologi Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pe...
-
Dinamika Demokrasi di Indonesia Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama mengingat ...
-
Makassar – Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) merangkul Pengadilan Negeri Makassar (PN Mks) dan Kantor Wilayah Hukum d...
-
link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater "SBY jangan Cengeng" itulah ju...
-
Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibu...
-
Oleh : Muhammad Sirul Haq Beredarnya transkrip percakapan upaya pelemahan KPK dengan mencatut nama SBY selaku Presiden Republik Indonesia (...
-
hari hari tua hari hari kian menua mentari tua membakar ladang ladang dan tanah rengkah mahoni dan angsana gundul mencium tanah daun menge...
-
Kepada Yth : Calon Peserta Kursus HKI dan Kepengacaraan Di – Tempat Assalamu Alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan keinginan saudara/I untu...
-
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 | Kumpul Blogger: Cara memasang iklan ke dalam blogspot
-
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertangung jawab secara hukum atas kasus pelanggaran HAM bentrokan di Pelabuhan Sappe, ...
Selasa, 27 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra Bebas dari Daftar Cekal
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar