Kayu yang bersumber dari hutan rakyat adalah kepemilikan pribadi atau privat, ini diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Kehutanan lebih menyebutkan hutan hak daripada hutan rakyat, namun dari segi kepemilikan hutan hak adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat yang dikelola sendiri dan berada dalam area tanah kepemilikan pribadi atau orang per orang.
Sehingga pemanfaatan kayu dari olahan hutan hak atau hutan rakyat, tidak dapat dipidana ini dikarena karena mendasari pada Surat Edaran Menteri Kehutanan yang ditanda tangani Menteri Kehutanan MS Kaban. (bersambung)
-
Pihak kepolisian (baca : polisi) memiliki andil besar sebagai pelaku kemunduran demokrasi, Ideologi Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pe...
-
Dinamika Demokrasi di Indonesia Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama mengingat ...
-
Makassar – Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) merangkul Pengadilan Negeri Makassar (PN Mks) dan Kantor Wilayah Hukum d...
-
link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater "SBY jangan Cengeng" itulah ju...
-
Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibu...
-
Oleh : Muhammad Sirul Haq Beredarnya transkrip percakapan upaya pelemahan KPK dengan mencatut nama SBY selaku Presiden Republik Indonesia (...
-
hari hari tua hari hari kian menua mentari tua membakar ladang ladang dan tanah rengkah mahoni dan angsana gundul mencium tanah daun menge...
-
Kepada Yth : Calon Peserta Kursus HKI dan Kepengacaraan Di – Tempat Assalamu Alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan keinginan saudara/I untu...
-
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 | Kumpul Blogger: Cara memasang iklan ke dalam blogspot
-
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertangung jawab secara hukum atas kasus pelanggaran HAM bentrokan di Pelabuhan Sappe, ...
Selasa, 06 Desember 2011
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar