A. Dasar Pemikiran
Pengesahan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari'ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b.Lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasurasi syari'ah, e. reksadana syari'ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari'ah, i. Pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.
Dengan amandemen UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, ada empat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Dalam UU Perbankan Syariah yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase.
Kedua, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Bahkan KHI tersebut sesungguhnya tidak memadai, karena itu perlu dirumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perikatan Islam, sebagai KUH Dagang di Turki Usmani yang bernama AlMajallah Al-Ahkam Al-Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal
Ketiga, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari'ah, para pelaku ekonomi syariah harus menyelesaikannya di lembaga Peradilan Agama, bukan di Pengadilan Umum, agar pengamalan syariah benar-benar komprehensif.
Keempat, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh perangkat institusi ekonomi syariah, baik itu perbankan, asuransi, perniagaan, penanaman modal, perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi pegawai dan penegak hukum di lingkungan institusi yang bergerak di ekonomi syariah.
B. Materi
1. Peranan dan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah
2. Prosedur dan Persyaratan penanganan sengketa syariah
3. Peranan Advokat/Pengacara dalam Penanganan Sengketa Syariah
4. Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah dalam penyelesaian sengketa syariah
C. Pemateri
- Prof. DR. Arfin Hamid (Dewan Penasihan Syariah MUI Sul-Sel dan Guru Besar Hukum Unhas)
- DR. M. Arsyad, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sul-Sel)
- Drs. Irwan Muin, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Marsuki, DEA. (Dewan Pengawas Bank Indonesia)
D. Metode Workshop
- Ceramah
- Diskusi
- Studi Kasus
E. Tema
“Percepatan Trasformasi Pengetahuan dan Pelaksanaan dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah”
F. Tempat dan Waktu
Tempat : Hotel Clarion Makassar
Tanggal : Sabtu, 6 November 2010
Waktu : 09.00 - 17.00 Wita
G. Peserta
1. Perbankan / Perbankan Syariah
2. Asuransi / Asuransi Syariah
3. Lembaga Keuangan Syariah
4. BUMN
5. Praktisi Hukum
6. Aparat Penegak Hukum
7. Usaha Kecil Menengah
8. Umum
H. Anggaran
Biaya konstribusi peserta sebesar Rp. 650.000,- /orang
Dengan fasilitas yang didapat berupa :
- Sertifikat
- Lunch
- Coffe Break
- Perlengkapan tulis
- Materi
I. Pelaksana
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar
J. Tempat Pendaftaran
Sekretariat LPPHN Jl. Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2/3 Antang Makassar
Demikianlah pemaparan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.
Makassar, 27 Sept 2010
Panitia Pelaksana
Ketua
ttd
Yusdar, S.H.
Mengetahui,
Pengurus LPPHN Makassar
ttd
Muhammad Sirul Haq, S.H.
Ketua
===
Formulir Pendaftaran
Workshop Sehari
Penanganan Hukum Sengketa Syariah
No :
Nama :
Alamat :
Tlp/HP :
Institusi/Instansi :
Telah melunasi pembayaran kegiatan Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah, sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Makassar, 2010
Peserta Panitia
(..................................) (..................................)
Transfer Dana via Bank Muamalat
No. Rek : 912.38596.99 (a.n. Muh. Sirul Haq)
Setelah transfer silakan fax bukti transfer anda ke nomor fax (0411) 497218
Kontak Person :
Yusdar : 085242567747
Susilawati : 081355743243
Sirul : 085242752603 / (0411) 2458220
Untuk liat brosur silakan klik di sini
-
Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam prioede kepemimpinan SBY-Boediono menjadi figur kuda hitam dalam pemilihan...
-
Berbagai skandal kasus korupsi kakap yang diduga melibatkan jaringan mafia korupsi, baik yang telah divonis Pengadilan maupun yang masih dal...
-
Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibu...
-
Muhammad Sirul Haq (pendiri Forum DEMOKRASI UNTUK INDONESIA) (jika ingin mengomentari tulisan ini dapat mengklik di sini agar semua anggo...
-
Cerita ini berbicara mengenai seorang anak yg bernama Severn Suzuki, seorang anak yg pada usia 9 tahun telah mendirikan Enviromental Childre...
-
link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater "SBY jangan Cengeng" itulah ju...
-
Jusuf Kalla (JK) diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlambang ka'bah ini untuk menjadi calon presiden Republik Indonesia...
-
Tudingan Muhammad Nasaruddin, sang bendahara Partai Demokrat terhadap Anas Urbaningrum, Algojo Partai Demokrat ini begitu menusuk langsung k...
-
Pihak kepolisian (baca : polisi) memiliki andil besar sebagai pelaku kemunduran demokrasi, Ideologi Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pe...
-
Abraham Samad (AS), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan pulang kampung di tahun 2012. Ramalan ini berangkat dari perny...
Minggu, 03 Oktober 2010
Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar